Pemberitahuan Sistem Pendataan Sekolah Tahun 2012
Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011
tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, dalam Point 4 menyebutkan
Semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk
Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja
masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data.
Menindaklanjuti sistem pendataan yang dikembangkan oleh Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (http://pendataan.dikdas.kemdiknas.go.id) yang secara teknis telah menggunakan sistem aplikasi online. Menindaklanjuti pula himbauan Kepala Dinas di Rapat Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 30 Januari 2012 bahwa dengan peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan sertifikasi maka harus meningkat pula kompetensi/kemampuan guru terutama dibidang Teknologi Informasi.
Untuk
mensukseskan program tersebut, dimohon menginformasikan kepada sekolah
dan madrasah di wilayah masing-masing untuk mempersiapkan hal-hal
sebagai berikut :
- setiap sekolah/madrasah wajib memiliki minimal 1 (satu) Laptop/Notebook
- setiap sekolah/madrasah wajib memiliki minimal 1 (satu) modem eksternal
- setiap sekolah/madrasah wajib memiliki minimal 1 (satu) petugas pendataan
- Petugas pendataan wajib meningkatkan kemampuan penggunaan komputer dan internet
- Petugas pendataan wajib memiliki email.